Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 12:42 WIB | Senin, 30 Mei 2016

Bandara Soetta, 7 Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan

ilustrasi, Dirjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyulupan Berlian di Bandara Soekarno Hatta (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan tujuh upaya penyelundupan berbagai jenis satwa langka yang dilindungi (CITES) senilai lebih dari Rp21 miliar sejak Maret 2016 lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Soekarno Hatta Hatta Erwin Situmorang menjelaskan upaya penyeludupan yang pertama yaitu, penyelundupan 42 ekor kura-kura hidup dari Hong Kong pada 22 Maret 2016.

"Upaya yang kedua, penyelundupan seekor biawak hidup dalam sebuah paket yang dikirimkan melalui jasa kiriman FedEx pada 22 April 2016. Ketiga, penyelundupan paket berisi empat ekor ular dari Ciamis, Jawa Barat melalui kiriman pos pada hari yang sama. Sedianya, satu ekor ular sanca karpet dan tiga ekor ular sanca cincin tersebut akan dikirim ke Malaysia," kata dia melalui siaran pers pada hari Senin (30/5).

Untuk yang keempat, lanjut dia, penyelundupan 25 ekor burung hidup oleh dua orang penumpang pesawat asal Tiongkok pada 3 Mei 2016. Modus yang dilakukan adalah dengan memasukkan setiap burung ke dalam kantong kecil lalu menempelkan kantong-kantong tersebut di dalam celananya. Kelima, penyelundupan 58 ekor kura-kura oleh seorang penumpang pesawat dari Hong Kong pada 11 Mei 2016.

Sedangkan yang keenam, yaitu penyelundupan 377 buah gading gajah oleh dua orang Warga Negara Tiongkok pada 21 Mei 2016. Modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan gading dalam koper bagasinya. Terakhir, penyelundupan 150.885 ekor baby lobster yang akan diekspor ke Singapura pada 25 Mei 2016.

Sedangkan, Kepala KPU BC Soekarno Hatta mengatakan, hewan-hewan eksotis dan terancam punah tersebut seharusnya dilindungi untuk menjaga keberadaannya. Namun, masih ada kelompok orang yang mencari keuntungan dengan memperdagangkan hewan dan bagian tertentu dari tubuh hewan yang masuk dalam kategori dilindungi dan dilarang.

"Estimasi total nilai barang yang berhasil digagalkan penyelundupannya tersebut mencapai Rp21,26 miliar. Para tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta, Balai Karantina Ikan Soekarno Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home