Banding MRS Ditolak Pengadilan, Massa Dibubarkan dengan Gas Air Mata
Ada 36 orang yang ditahan polisi terkait kerusuhan massa simpatisan MRS yang hendak mendatangi Gedung PT Jakarta.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi membubarkan massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang mencoba untuk mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (30/8), dan menembakkan gas air mata. Pantauan di lokasi ratusan massa berdatangan dari arah simpang lima Jalan Gempol-Malang.
Aparat kepolisian tiga pilar telah berjaga di badan Jalan Letjen Suprapto saat massa mencoba menerobos. Kericuhan sempat terjadi ketika terdapat lemparan batu diduga dari arah simpatisan MRS.
Ketika dihujani batu, aparat kepolisian langsung menembakan gas air mata untuk memukul mundur massa. Kerumunan massa pun mencair dan menjauhi lokasi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryad,i menyebut empat anggotanya menjadi korban serangan massa pendukung MRS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang tersebut yakni Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, dan dua anggota Sabhara Polda Metro Jaya.
Menurut dia, empat anggota polisi yang menjadi korban tidak mengalami luka berat. “Tidak ada luka terbuka, sempat dipukuli saja. Luka ringan, Kabag Ops sempat jatuh,” katanya.
Meski tak mengalami luka, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Guntur sempat terjatuh dan tak sadarkan diri. “Pingsan lama dia, sempat jatuh kemudian siuman. Dia dipukuli, dikeroyok,” katanya.
36 Simpatisan MRS Ditangkap
Diketahui, sebanyak 27 simpatisan MRS digiring ke Polda Metro Jaya dan sembilan orang lainnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh saat hendak mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sebanyak 27 ke Polda, kemudian 9 orang di Polres Jakpus di antara mereka ada empat orang di bawah umur dan langsung koordinasi dijemput orang tua,” kata Hengki.
Sebelumnya, massa pendukung MRS berkumpul melakukan long march di Jalan Cempaka Putih Raya untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan banding terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa MRS di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam aksi penyampaian pendapat di Jalan Cempaka Putih Raya, massa yang sedang bergerak menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dihalau oleh polisi karena menimbulkan kerumunan.
Banding MRS Ditolak
Sidang putusan banding terkait dengan kasus tes swab RS Ummi di Bogor dengan terdakwa MRS di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat berlangsung hari Senin (30/8).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding mantan pimpinan FPI itu dalam perkara tes usap palsu RS Ummi, Bogor. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
Sebelumnya di pengadilan negeri, hakim menjatuhkan vonis pidana berupa empat tahun penjara terhadap MRS terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mantan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) itu selama enam tahun penjara.
Dalam hal ini, MRS disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dengan vonis tersebut, MRS kemudian menolak opsi pengampuan presiden yang ditawarkan hakim dan mengajukan banding.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...