Bangladesh: Didakwa Hina Nabi Muhammad, Seorang Pria Divonis Tujuh Tahun Penjara
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Seorang penganut Hindu divonis penjara tujuh tahun di Bangladesh yang penduduknya mayoritas Muslim karena menghina Nabi Muhammad di halaman Facebook, kata seorang jaksa penuntut, hari Kamis (17/9).
Meskipun Bangladesh secara resmi sebagai negara sekuler, kritik terhadap Islam adalah tabu di negara konservatif berpenduduk 168 juta orang itu, dan protes kekerasan sebelumnya telah meletus atas unggahan di media sosial yang dianggap menghujat.
Jibon Krishna Roy, seorang penjaga keamanan, dinyatakan bersalah pada hari Rabu (16/9) malam karena memposting "komentar yang tidak senonoh, menghina dan tidak menyenangkan tentang Nabi Muhammad", kata jaksa Nazrul Islam Shahim.
Pelanggaran tersebut berada di bawah undang-undang internet negara yang kontroversial.
"Hakim pengadilan kejahatan dunia maya di Dhaka menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara," kata Shamim dikutip AFP.
Tahun lalu empat orang tewas dan hampir 50 terluka setelah polisi menembaki ribuan Muslim yang memprotes postingan di halaman Facebook oleh seorang pria Hindu lainnya.
Dia didakwa memicu ketegangan agama dalam kasus yang masih disidangkan di pengadilan.
Pada tahun 2016, Muslim yang marah menyerang kuil-kuil Hindu karena postingan Facebook yang mereka katakan mengejek salah satu situs paling suci Islam.
Sementara itu, pada tahun 2012, massa Muslim membakar biara, rumah, dan toko milik umat Buddha di distrik Cox's Bazar pesisir setelah foto Alquran yang dianggap memfitnah diposting secara online oleh seorang pemuda Buddha.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...