Bangladesh Vonis Penjara Pemenang Nobel Perdamaian, Mohammad Yunus
Dia divonis enam bulan penjara karena pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Muhammad Yunus, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian karena memelopori pinjaman mikro kepada beberapa masyarakat termiskin di Bangladesh, karena pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Yunus, 83 tahun, akan keluar dari penjara dengan jaminan, menurut pengacaranya Abdullah Al Mamun. Seorang pengawas ketenagakerjaan menemukan bahwa karyawan Grameen Telecom, yang dipimpin oleh Yunus, tidak diberikan tunjangan termasuk cuti dan uang jaminan kesejahteraan. Dia membantah tuduhan tersebut.
Grameen Telecom, sebuah organisasi nirlaba, memiliki 34,2 persen operator telekomunikasi terbesar di Bangladesh, Grameenphone, yang merupakan unit dari Telenor ASA Norwegia.
Ini adalah satu dari sekitar 150 kasus yang diajukan terhadap Yunus setelah Liga Awami pimpinan Perdana Menteri Sheikh Hasina Wajed berkuasa pada tahun 2008, menurut Amnesty International. Kasus ini merupakan “lambang dari kondisi hak asasi manusia yang tertekan di Bangladesh, di mana pihak berwenang telah mengikis kebebasan dan melibas para pengkritik agar tunduk,” kata Agnès Callamard, sekretaris jenderal Amnesty, pada bulan September.
Hasina telah secara terbuka menyerang Yunus dalam banyak kesempatan. Pada tahun 2011, dia menuduhnya “menghisap darah orang miskin.” Pada tahun 2022, dia dituduh mencoba memblokir pendanaan Bank Dunia untuk proyek jembatan Padma. Yunus membantah terlibat dalam pembekuan dana proyek jembatan tersebut. (Bloomberg)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...