Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 18:48 WIB | Senin, 10 Oktober 2016

Bangun Rumah Ibadah Tak Cukup dengan Aturan Tanpa Bina Toleransi

Seorang warga melintas di depan spanduk bertuliskan penolakan terhadap bangunan gereja yang terpasang di pagar bangunan yang dijadikan sebagai rumah ibadah jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di RT 014/RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/10). Meski ada penolakan serta surat imbauan dari Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait perizinan mendirikan rumah ibadah, namun puluhan jemaat GBKP tetap melaksanakan ibadah. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Warga Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang menolak kegiatan ibadah di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu karena menurut mereka belum ada izin dari Pemerintah.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat sudah diatur.

“Aturan sudah ada tapi tdak cukup aturan saja tanpa pembinaan tentang  toleransi dan kerukunan dalam beragama,” kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, hari Senin (10/10).

Menurut Politisi Partai Gerindra ini setiap aturan ditetapkan untuk membangun ketertiban, namun dalam menciptakan ketertiban itu perlu pengorbanan semua pihak.

“Tapi peraturan tersebut hanya sebagai pedoman formal tidak boleh hanya sebatas ada peraturan tapi harus didukung oleh berbagai upaya yang lebih mendasar, demikian juga soal Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri,” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengeluarkan surat imbauan kepada pihak gereja lewat surat imbauan Nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016.

Tri meminta pengurus gereja menghentikan kegiatan ibadah di RT 14 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Gereja itu disebutkan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai sarana ibadah. Menurut Tri, GBKP hanya mendapat izin sebagai rumah kantor atau rukan.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home