Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 16:02 WIB | Selasa, 11 Oktober 2016

Dituntut Ungkap Dokumen Laporan Munir, Istana Bungkam

Ilustrasi. Suciwati membawa topeng bergambar wajah Munir pada saat menghadiri sidang putusan yang digelar di kantor KIP Jakarta tentang minta dibukanya dokumen TPF kasus Munir oleh Pemerintah. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet Indonesia, Pramono Anung Wibowo, belum mau memberikan keterangan terkait keputusan persidangan sengketa informasi Komisi Informasi Publik (KIP) yang memutuskan Pemerintah harus segera mengumumkan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib kepada publik.

"Saya mau siapin dulu ratas (rapat terbatas)," kata Pramono Anung kepada satuharapan.com seraya berjalan menuju ke kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (11/10).

Sebelumnya, hari Senin (10/10) persidangan sengketa informasi KIP memutuskan Pemerintah segera mengumumkan dokumen laporan TPF kasus aktivis HAM Munir Said Thalib kepada publik.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Evy Trisulo Dianasari dalam gelar sidang putusan yang diadakan di gedung KIP Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Senin (10/10) yang dihadiri oleh pihak pemohon Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar dan pihak termohon dari kantor Sekretariat Negara.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan supaya publik tahu terhadap TPF kasus Munir yang sampai saat ini belum terungkap dalang dibalik pembunuhan,” kata istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati.

Sidang putusan juga meminta kepada kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang KIP. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home