DPR: Pemerintah Harus Taati Putusan KIP Soal Kasus Munir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Pemerintah menaati keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang sengketa informasi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kemudian KIP sudah memutuskan seperti itu, Pemerintah harus menaati keputusan KIP," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (11/10).
Menurut Arsul, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan KIP didesain untuk memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi, ketika usahanya secara langsung tidak dipenuhi oleh suatu instansi Pemerintah.
Sebab, kata Arsul, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar landasan keberadaan KIP yang diajukan Pemerintah.
“Kalau pemerintahnya tidak memenuhi apa yang justru merupakan usulannya, saya kira enggak tepat. Menurut saya apa yang sudah diputus KIP, Pemerintah harus penuhi,” kata dia.
Arsul berpendapat, jika berkas itu hilang di Sekretariat Negara, Tim Pencari Fakta seharusnya masih mengantongi salinan berkasnya.
“Pemerintah bisa minta ke orang-orang yang ada di Tim Pencari Fakta. Saya yakin anggota-anggota Tim Pencari Fakta punya arsipnya," kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bryan Amadeus Chandra, Sosok yang Cerdas dan Senang Menolong...
Jakarta, Satuharapan.com, Bryan Amadeus Chandra atau yang akrab dipanggil Bryan merupakan salah...