Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 16:15 WIB | Selasa, 11 Oktober 2016

DPR: Pemerintah Harus Taati Putusan KIP Soal Kasus Munir

Ilustrasi. Suciwati (tengah) mengenakan topeng bergambar wajah Munir pada saat proses persidangan berlangsung dengan agenda putusan terkait dengan dokumen TPF kasus Munir untuk segera diumumkan kepada publik yang digelar di ruang sidang kantor Komisi Informasi Publik, Jakarta. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Pemerintah menaati keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang sengketa informasi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kemudian KIP sudah memutuskan seperti itu, Pemerintah harus menaati keputusan KIP," kata  Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (11/10).

Menurut Arsul, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan KIP didesain untuk memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi, ketika usahanya secara langsung tidak dipenuhi oleh suatu instansi Pemerintah.

Sebab, kata Arsul, Undang-Undang ‎tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar landasan keberadaan KIP yang diajukan Pemerintah.

“Kalau pemerintahnya tidak memenuhi apa yang justru merupakan usulannya, saya kira enggak tepat. Menurut saya apa yang sudah diputus KIP, Pemerintah harus penuhi,” kata dia.

Arsul berpendapat, jika berkas itu hilang di Sekretariat Negara, Tim Pencari Fakta seharusnya masih mengantongi salinan berkasnya.

“Pemerintah bisa minta ke orang-orang yang ada di Tim Pencari Fakta. Saya yakin anggota-anggota Tim Pencari Fakta punya arsipnya," kata dia.                          

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home