Bangun Smelter, DPR Nilai Freeport Ingkar Janji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi VII DPR Tony Wardoyo mengatakan PT Freeport Indonesia tidak menepati janjinya untuk membangun smelter di Provinsi Papua. Bahkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut membangun smelter -fasilitas pengolahan hasil tambang- di dekat PT Pupuk Petrokimia Gresik, Jawa Timur.
Dalam Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter sebagai sarana pemurnian hasil produksi tambang.
"Keputusan ini tidak mempertimbangkan psikologi masyarakat Papua dan tidak ada niat untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Papua yang selama ini hanya menanggung dampak dari pencemaran lingkungan," kata Tony dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Kamis (15/1).
Anggota DPR Fraksi PDI-P dari Papua itu menambahkan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) harus membuat regulasi tentang pembangunan smelter agar tetap di Papua. Secara logika, pembangunan smelter seharusnya berada di dekat lokasi tambang
"Pemerintah wajib mendorong, melaksanakan atau memfasilitasi pelaksanan pendidikan dan pelatihan di bidang Minerba tersebut sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," kata Tony.
"Itu juga sesuai dengan janji Presiden Jokowi dihadapan tokoh dan masyarakat Papua saat perayaan Natal tanggal 27 Desember lalu, bahwa beliau berkomitmen membangun Papua," dia menambahkan.
Tony menduga, tidak maunya PT Freeport Indonesia membangun smelter di Papua karena ada hidden agenda.
"Selama ini PT Freeport Indonesia tidak pernah transparan terhadap produksi yang dihasilkan, sehingga bukan saja merugikan masyarakat tetapi juga merugikan Negara. Bisa saja cara ini untuk mengulur-ulur waktu hingga kontrak selesai dan smelter tidak jadi dibangun hingga dilakukan perpanjangan kontrak baru," tutur dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...