Kemendag akan Menindak Barang Beredar yang Tidak Sesuai Standar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berjanji akan menindak tegas barang yang beredar di pasaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kementerian Perdagangan telah mengawasi barang-barang yang saat ini beredar di masyarakat.
“Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami tidak akan kompromi. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas setiap produk yang tak sesuai standar,” kata Rachmat Gobel dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Untuk melakukan tindak lanjut terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan maka Kemendag akan melakukan publikasi terhadap barang-barang tersebut melalui website Kementerian Perdagangan.
Kemudian, Kemendag juga akan memberikan teguran tertulis bagi para pelaku usaha, menarik barang dari peredaran, penegakan hukum melalui proses penyidikan oleh PPNS-PK antara lain berupa produk telepon selular di Batam, printer multi fungsi berwarna di Medan, BjLS (baja lapis seng) dan BjTB di Tanjung Pinang, lampu swallabast di Pekanbaru serta telepon selular di Jakarta.
Selain itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan pembekuan atau pencabutan Nomor Pendaftaran Barang Importir.
Kemendag telah melakukan pengawasan barang beredar pada tahap yang ketiga selama September hingga Desember 2014. Pengawasan dilakukan terhadapp 252 produk yang terdiri dari kelompok produk elektronik dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan serta jenis barang lainnya. Kemudian, untuk produk SNI yang diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3 persen.
Dari beberapa produk tersebut ada 98 produk yang dinyatakan tidak sesuai, 61 sudah sesuai dengan ketentuan dan delapan produk masih dalam pengujian di laboratorium.
Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 buah atau 6,75 persen, hanya dua produk yang sesuai dengan ketentuan dan 15 produk tidak sesuai. Sementara kategori pencantuman label dalam Bahasa Indonesia sebanyak 68 produk atau 26,95 persen hasilnya 17 produk sudah sesuai dengan ketentuan dan 51 produk dinyatakan tidak sesuai.
“Secara keseluruhan, produk yang tidak seuai dengan ketentuan yang berlaku sebanyak 164 produk atau 65 persen, produk yang sesuai ketentuan sebanyak 80 produk atau 31,75 persen dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak delapan buah atau 3,25 persen,” kata Rachmat.
Dalam konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Suhardi Alius, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Sigit, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...