Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:10 WIB | Rabu, 13 Mei 2015

Bangunan di Atas Pipa Gas Akan Dibongkar

Suasana rapat koordinasi penertiban bangunan ilegal diatas jalur distribusi gas PT PGN di Polda Kepri, Selasa. (Foto: Antara/Larno)

BATAM, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah instansi pemerintah memutuskan membongkar kios tidak berizin di atas pipa distribusi gas tekanan tinggi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Batam, mengingat kawasan tersebut masuk objek vital nasional.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam, Selasa (12/5).

"Risiko yang dapat timbul apabila terjadi kebocoran adalah kebakaran dengan tekanan jaringan 16 Barg, yang dapat menyebabkan ledakan, sehingga menyebabkan kegagalan operasi, dan pasokan gas bumi pelanggan power plant terhenti. Ini harus diantisipasi, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban nasional di Kepri," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari.

Arman mengatakan, sebelum rapat koordinasi Polda Kepri juga telah melaksanakan langkah-langkah penanganan kepada masyarakat, dan juga berkoordinasi pengamanan distribusi gas yang ada dengan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI), yang merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Dengan kegiatan-kegiatan asistensi sistem pengamanan yang ada di Panaran, Dapur 12 dan Pulau Ramping diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar jalur pipa tersebut," kata dia.

Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004, objek vital nasional merupakan kawasan atau lokasi, bangunan atau instansi dan usaha yang bersifat strategis, karena gangguan terhadap obyek vital sangat berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

"Bahkan dampaknya juga dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan, pembangunan, kekacauan tranportasi dan komunikasi serta terganggunya penyelenggara pemerintahan yang dapat mempengaruhi kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Rapat koordinasi pengamanan obyek vital nasional (obvitnas) PT PGN, dalam penertiban rumah dan kios tidak berizin di jalur distribusi gas, dipimpin langsung Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari, serta dihadiri pejabat terkait. 

Arman mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 3407K/07/2012 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor ESDM, dalam penyelenggaraan pengamanannya dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan Kapolri Nomor: 24 Tahun 2007, tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi lembaga pemerintahan. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home