Bank Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening yang terindikasi dengan aktivitas judi online/daring dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, Senin (8/7).
Hingga Juni 2024, Dian mengatakan bahwa OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online.
OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan ke sistem administrasi bernama SIGAP. Nantinya, antar-bank juga akan saling bertukar data terkait rekening yang digunakan transaksi judi online.
Sebelum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan, menurut Dian, OJK sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran.
Kini dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, langkah-langkah menjadi lebih terkoordinasi sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan yang menopang transaksi perjudian online.
“Tentu dari kita, pemblokiran ini akan terus dilakukan oleh kita. Ini sesuai dengan kewenangan kita. Di samping itu juga melakukan kampanye massal itu, apakah itu secara bersama-sama atau masing-masing bank kepada para nasabahnya terutama kepada publik secara keseluruhan,” jelas Dian.
Pada beberapa waktu yang lalu, ujar Dian, OJK telah mengirim surat kepada bank-bank dan meminta mereka untuk memperkuat sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online serta perilaku nasabah yang melakukan jual-beli rekening.
OJK meminta bank untuk melakukan beberapa penguatan, salah satunya memperkuat fungsi satuan kerja dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang diharapkan dapat menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk judi online, fraud dan lain sebagainya.
Kemudian, OJK meminta bank untuk mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya jual-beli rekening. Hal ini, ujar Dian, tentu terkait dengan masalah edukasi publik yang harus dilakukan oleh perbankan kepada para nasabahnya serta edukasi mengenai hak dan kewajiban nasabah ketika mendapatkan rekening bank.
OJK juga mengharapkan agar bank mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (IT) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
Dengan transaksi judi online yang banyak setiap harinya melalui rekening bank, ujar Dian, tentu sistem IT yang akan menjadi andalan pemberantasan judi online ke depan.
“Kita sudah sepakat untuk terus meningkatkan kampanye secara masif di seluruh perbankan, termasuk tadi juga ada asosiasi BPR, asosiasi Bank Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) juga hadir melalui Zoom, terkait dengan bagaimana bahaya dan konsekuensi perjudian judi online ini,” kata Dian.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...