Bank Papua Wamena Tunda Angsuran Kredit Selama Setahun
WAMENA, SATUHARAPAN.COM - Bank Papua Cabang Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan khusus yaitu menunda angsuran kredit pokok dan bunga bagi debitur selama satu tahun atau 12 bulan pascapandemi virus Corona.
Kepala Bank Papua Cabang Wamena Frits Arwimbar melalui pesan singkat pada Selasa (14/4), mengatakan kebijakan itu merupakan tindaklanjut Perturan OJK Nomor 11/POJK.03/:2020 dan sesuai edaran direksi Bank Papua.
"Di Cabang Wamena ada yang diberikan kebijakan untuk tidak mengansur pokok dan bunga selama 12 bulan dan ada juga yang diberikan kebijakan tidak mengangsur pokok namun mengangsur bunga secara normal, disesuaikan dengan kemampuan usaha debitur," katanya.
Dampak pamdemi COVID-19 cukup besar terhadap kesehatan ekonomi perbankan dan sosial, termasuk juga secara langsung terhadap bisnis Bank Papua.
Frits menambahkan bahwa banyak debitur perhotelan, perdagangan, transportasi, konstruksi dan UMKM di Jayawijaya yang mengalami omzet menurun akibat virus tersebut.
"Kebijakan ini dilakukan dengan dasar evaluasi usaha masing-masing debitur atau disesuaikan dengan arus kas usaha dan omzet perbulan setiap debitur," katanya.
Bank Papua Wamena di Kabupaten Jayawijaya membawahi beberapa kabupaten di wilayah pegunungan seperti Yalimo, Lanny Jaya, termasuk Kabupaten Nduga.
Terkait pandemi virus Corona di wilayah pegunungan, Pemerintah Jayawijaya telah menutup akses penerbangan penumpang yang masuk ke pegunungan melalui Bandara Wamena.
Baru-baru ini pemerintah setempat mengumumkan bahwa sudah terdapat tiga orang positif Corona dan sudah diisolasi di RSUD Wamena. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...