Bantu ISIS, Dihukum 20 Tahun Penjara
OHIO, SATUHARAPAN.COM – Seorang pria asal Ohio, Amerika Serikat, mengaku bersalah atas dakwaan bahwa dia merencanakan serangan terhadap anggota militer AS dan kantor polisi sebagai dukungan pada kelompok ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah), dan dia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Munir Abdulkader, pada hari Rabu (23/11) divonis di pengadilan Cincinnati. Menurut laporan AP, hakim pengadilan di distrik itu, Michael Barrett menghukum pria 22 tahun itu setelah Abdulkader meminta maaf kepada pengadilan. Setelah menjalankan hukuman penjara, dia akan menjalani masa percobaan.
Dokumen di pengadilan menyebutkan Abdulkader mengaku bersalah mencoba membunuh pejabat dan karyawan pemerintah Amerika Serikat. Dia juga mengaku memberikan bantuan pada organisasi asing, termasuk sejumlah senjata api.
Abdulkader ditangkap pada Mei 2015. Jaksa semula menuntut hukuman 25 tahun penjara, namun pihak pengacara menyebutkan bahwa pada kasus serupa sebelumnya, hukumannya 15 tahun atau kurang.
Editor : Sabar Subekti
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...