Bappenas Minta KCIC Percepat Proyek Kereta Cepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) segera melengkapi persyaratan izin, dan memulai pengerjaan konstruksi fisik proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pengerjaan fisik kereta cepat perlu segera dilakukan untuk menunjukkan kemajuan megaproyek tersebut dan menjaga target selesainya pembangunan proyek pada 2018, kata Direktur Transportasi Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prihartono di Jakarta, hari Jumat (12/2).
Kemajuan fisik proyek tersebut, menurut Bambang, akan meminimalisir terjadinya perubahan kebijakan oleh pemerintah baru setelah pergantian periode pemerintahan pada 2019.
Bambang mengatakan KCIC memang telah meminta jaminan risiko politik, yakni jaminan konsistensi kebijakan jika terjadi pergantian pejabat.
Bambang menilai permintaan itu adalah hal wajar, mengingat nilai investasi proyek kereta cepat yang mencapai Rp 77 triliun dan izin konsesi yang diberikan selama 50 tahun.
Bambang belum bisa menyebutkan apakah pemerintah akan menjamin risiko politik proyek kereta cepat ini. Menurutnya, KCIC sebaiknya fokus saja untuk mempercepat pengerjaan proyek.
Jika pada 2019, proyek kereta cepat belum selesai, namun telah menunjukkan kemajuan yang berarti, kata Bambang, pemerintah yang baru pun akan sulit untuk menghentikan atau mengubah kebijakan untuk proyek tersebut.
"Sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan, karena kalau sudah ada pengerjaan fisik yang memadai, ya bisa saja dilanjutkan. Seperti jembatan Suramamdu, digagas Megawati, tapi dilanjutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata dia.
Bambang mengatakan, sejauh ini, jaminan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang diberikan pemerintah baru jaminan kemudahan izin. Jaminan finansial dari APBN, kata dia, tidak akan diberikan pemerintah, karena proyek kereta cepat tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah 2016. (Ant)
Editor : Sotyati
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...