Bappenas Wacanakan Skema Iuran Pasti Dana Pensiun PNS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewacanakan akan menggunakan skema iuran pasti dana pensiun bagi pegawai negeri sipil atau sekarang yang telah berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN), menggantikan skema manfaat pasti.
"Kita sedang menghitung kemungkinannya, ini baru kemungkinan ya karena belum keputusan kabinet. Mulai tahun ini kita akan memperkenalkan iuran pasti," kata Kepala Bappenas Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu.
Menurut Sofyan, dengan skema iuran pasti, jumlah pensiun yang diterima pegawai akan lebih besar dan bisa diterima sekaligus sehingga ketika pegawai pensiun pada umur 58 tahun dapat memulai kariernya yang "kedua" dengan uang tersebut.
"Sekarang saya sudah minta kepada Taspen, ingin melakukan studi supaya segera dikeluarkan keputusan," ujar Sofyan.
Sofyan menuturkan, setiap tahunnya negara menanggung beban gaji dan pensiun pegawai seluruh Indonesia sekitar Rp90 triliun.
Dengan adanya iuran pasti, beban pensiun dapat berkurang karena pegawai dapat menentukan sendiri jumlah pensiun. Dengan skema manfaat pasti, negara menanggung pensiun pegawai hingga meninggal dunia, termasuk janda pensiunan pegawai.
"Sekarang beban PNS untuk pegawai negeri dan pensiun seluruh Indonesia sekitar Rp90 triliun, itu berat sekali. Ditambah kewajiban kepada Taspen yang dana `unfunded` (tidak didanai), negara berutang kepada Taspen sekitar Rp21 triliun," kata Sofyan.
Untuk payung hukumnya sendiri, Sofyan mengatakan skema iuran pasti tersebut akan cukup dengan Perpres (Peraturan Presiden) dan akan diterapkan pada pegawai negeri yang baru. Namun, pegawai negeri yang lama tetap bisa juga menggunakan skema iuran pasti, atau tetap menggunakan skema lama, ataupun kombinasi keduanya, tergantung keputusan yang dianggap menguntungkan bagi mereka sendiri.
Skema manfaat pasti memang dinilai mendesak untuk segera ditinggalkan untuk mengurangi beban APBN. Penggunaan skema tersebut akan menimbulkan beban pada APBN berupa dana unfunded yang merupakan selisih perhitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.
Taspen harus membayarkan manfaat tabungan hari tua (THT) pensiunan setiap bulan berdasarkan perhitungan gaji terakhir. Selisih ini yang kemudian menjadi unfunded yang ditagihkan ke pemerintah. Tagihan unfunded muncul karena perubahan formula gaji ASN yang tidak sesuai dengan asumsi awal kenaikan gaji bagi pegawai.
Selain itu, kenaikan gaji dan tunjangan pensiun melalui keputusan politik menjelang atau sesudah pemilihan umum turut menjadi penyumbang. Sedangkan faktor terakhir adalah pengangkatan pegawai baru yang tanggal pengangkatan berbeda dengan tanggal penempatan.
Dana unfunded disebut dapat menjadi kendala karena tagihan yang dilakukan oleh Taspen kepada pemerintah tidak bisa memberikan imbal hasil, kendati dalam laporan keuangan nilainya tercatat pada total dana kelolaan perseroan.
Sementara itu, skema iuran pasti dapat direalisasikan untuk pembiayaan pensiun ASN yang dikelola oleh Taspen dan dapat diberikan bunga atau imbal hasil per tahunnya. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...