Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod, Ditemukan Dokumen Pemalsuan
Penggeledahan terkait kasus pagar laut Tangerang. Karopenmas: statusnya Kepala Desa Kohod, Arsin, masih sebagai saksi.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Polri menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, masih berstatus saksi meski DI kediamannya polisi melakukan penggeledahan tadi.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus pagar laut. “Sebagai saksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Selasa (11/2/25).
Penggeledahan sendiri dilakukan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat tiba di lokasi, terlihat sebuah mobil putih di garasi milik Arsin yang belakangan viral menunjukkan kekayaannya.
Lebih lanjut Karopenmas memaparkan bahwa dalam kasus ini pemeriksaan masih kepada 44 saksi. Kemudian, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor). “Saat ini juga di-support scientifict crime investigation melalui laboratorium forensik Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Ditemukan Alat Pemalsuan Dokumen
Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti pemalsuan yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pagar laut. Dalam hal ini, pemalsuan dilakukan terlapor terhadap surat-surat yang dijadikan dasar pemagaran laut.
“Adapun yang disita adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, hari Selasa (11/2/25).
Ia menerangkan, dalam kasus ini modus yang digunakan terlapor adalah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya. Selanjutnya, surat digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, terlapor dibantu beberapa oknum dari kementerian dan lembaga. “Terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” katanya.
Polri Periksa 44 Saksi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada hari Senin (10/2/2025) malam.
“Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” kata Djuhandhani, Selasa 11 Februari 2025.
Djuhandhani menjelaskan, setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan dalam kasus ini rampung, pihaknya akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Selain warga desa, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak kementerian dan instansi terkait, serta beberapa ahli yang terlibat dalam kasus ini.
Pemalsuan Berlangsung Sejak 2021
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani.
Penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang ini telah dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hasil dari penyelidikan tersebut akan terus didalami guna memastikan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM.
Saat ini, status kasus pagar laut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Editor : Sabar Subekti
Hamas Akan Berhenti Bebaskan Sandera, Tuduh Israel Langgar G...
JALUR GAZA, SATUHARAPAN.COM-Hamas pada hari Senin (10/2) mengumumkan akan menghentikan pembebasan sa...