Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:12 WIB | Sabtu, 15 Februari 2025

Kejaksaan Aceh Tangkap Buron Terpidana Perdagangan Orang Imigran Rohingya

Terpidana tindak pidana perdagangan orang imigran etnis Rohingya (kiri) di Lhokseumawe, Aceh, hari Sabtu (15/2/2025). (Foto: dok. Kejati Aceh via Antara)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM- Tim Kejaksaan Aceh menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terpidana perdagangan orang imigran etnis Rohingya yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, hari Sabtu (15/2), mengatakan terpidana atas nama Mujiono, laki-laki berusia 42 tahun, warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

"Terpidana ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan terpidana dikomandoi Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna pelaksanaan eksekusi hukuman," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan Mujiono terlibat tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan membawa 20 imigran etnis Rohingya dari penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus.

"Perbuatan tersebut dilakukan Mujiono karena mendapatkan sejumlah imbalan. Namun, putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mujiono dinyatakan bebas," katanya.

Atas putusan bebas tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diterima dan Mujiono dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

"Namun, ketika jaksa penuntut umum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Mujiono tidak menunjukkan itikad baik dengan berpindah-pindah tempat, sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2024," katanya.

Ali Rasab Lubis menegaskan Kejati Aceh terus mencari DPO lainnya guna menegakkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh mengajak masyarakat menginformasikan terkait keberadaan DPO atau buronan.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan," kata Ali Rasab Lubis.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home