Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:19 WIB | Sabtu, 15 Februari 2025

Polisi Ungkap Modus Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut Bekasi

Operator alat berat membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, hari Selasa (11/2). (Foto: dok. Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di daerah Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut.

"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Jumat (14/2/25).

Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional); ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL; pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi; serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Dijelaskan bahwa dalam kasus ini modus yang digunakan terduga pelaku dengan memalsukan SHM yang sudah ada. SHM itu kemudian direvisi titik koordinatnya, dari di daratan menjadi di laut.

"Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," kata Djuhandani.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home