Bareskrim Polri Dalami Dugaan Dana Sumbangan ACT Mengalir ke Parpol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran uang hasil kejahatan para tersangka.
“Masih pendalaman (apakah ada dana mengalir atau dari partai politik atau tidak, red.),” kata Andri dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Dalam perkara penyelewengan dana sumbangan melalui ACT, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, menyebut dua tersangka lainnya berinisial H alias Heriyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...