Polisi: Sejak 2005 ACT Menerima Donasi Sebesar Rp2 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima donasi sebesar Rp2 triliun sejak tahun 2005. Namun, sebanyak Rp 450 miliar dipotong untuk operasional lembaga kemanusiaan tersebut.
“Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (29/7).
“Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” sambungnya.
Ahmad menjelaskan, ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang yang dipotong sebesar 30 persen.
“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT, Ibnu Khajar ,dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) hukumannya sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (25/7).
Dua tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi, termasuk mengurusi keuangan, dan Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...