Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Bandung
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation.
Dalam penggrebegan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar hari I Kamis (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.
Dalam operasi kali ini, petugas menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan Manggawer Kecamatan Cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan Kecamatan Bojongsoang, tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.
“Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah,” kata Wakabareskrim.
Sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable juga disita. Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid itu digrebeg di sebuah perumahan elite kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Narkoba tersebut diduga akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Niger Tangguhkan Izin Operasional BBC Tiga Bulan
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Niger telah menangguhkan izin operasional siaran stasiun BBC yang...