Bareskrim Polri Ungkap Peran Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto, memberikan penjelasan peran masing-masing dari empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka itu usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, Rabu, (10/8).
Hal itu membuat Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat (KM), dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., pun memberikan penjelasan peran masing-masing tersangka itu.
Irjen Pol Ferdy Sambo
Ferdy Sambo diduga yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia. "Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa pembunuhan itu menjadi seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam FS di Komplek Polri duren 3," katanya.
Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu
Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 8 Agustus 2022 dan dia ndijerat pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP, berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu 7 Agustus 2022. Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.
Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu 7 Agustus 2022.
Tersangka KM
Tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J adalah KM, warga sipil. KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kabareskrim Polri Mengungkapkan, dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. "Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...