Polisi: Direktur PT Asli Rancangan Indonesia Jadi Tersangka Penipuan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri menetapkan Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia berinisial RAS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pencucian uang.
Perbuatan RAS dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 Miliar.
“Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8).
Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja untuk memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia. “Serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak,” katanya.
Dalam kasus ini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan RAS sebagai tersangka.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...