Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu di Bandung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap dua orang pelaku pembuatan uang palsu di Bandung, Jawa Barat. Keduanya berinisial MR (41) dan AR (42).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, para pelaku telah membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 600 lembar. Uang itu kemudian berhasil mereka jual.
“Diketahui ada 600 lembar pecahan Rp. 100.000, yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8). Para pelaku kini sudah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Dittipideksus Bareskrim Polri yang mendapat informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17:00 WIB.
“Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp.100.000,” katanya.
Barang bukti diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dua buah flaskdisk, satu set komputer, tiga unit printer, dua unit mesin laminating, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...