Bareskrim: Umumkan Tersangka ke Publik Itu Melanggar Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Reserse Kriminal Umum Polri (Bareskrim) tidak konsisten terhadap pernyataannya terkait penetapan tersangka salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab rencananya pada hari Senin (31/8) ini akan mengumumkan siapa capim KPK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak meluruskan bahwa mengumumkan tersangka ke publik itu tidak boleh.
"Itu melanggar hukum. jadi sampai kapan pun saya tidak pernah mengumumkan tersangka gak pernah," kata Victor di Bareskrim Polri, hari Senin (31/8).
Akan tetapi, ketika melakukan penindakan lalu diliput oleh wartawan kata dia tidak menjadi masalah. Tapi kalau mengumumkan tersangka dia tidak bisa mengumumkannya sekarang.
Saat ditanya bahwa Bareskrim akan mengumumkannya hari Senin ini Victor menjelaskan itu hanya kegiatan perkara terkait proses penyelidikan naik ke penyidikan terkait satu kasus.
"Nanti sore saya beri tahu," katanya.
Dia menegaskan bawah dirinya belum pernah menyidik kasus capim KPK seperti selama ini diberitakan di media masa.
"Kami tidak pernah menyidik kasus capim KPK. Jadi jangan dicampurkan antara prosfesionalisme Polri dengan pemberitaan-pemberitaan ini," kata dia.
Kaasus yang terkait dengan capim KPK sangat sensitif karena capim KPK rekam jejaknya sedang ditelusuri Pansel KPK. Sehingga kata dia, penyidikan tidak boleh dicampuradukkan.
"Penyidikan itu profesional. Masalah-masalah lain tidak boleh dicampur dengan penyidikan," katanya.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...