Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 06:26 WIB | Minggu, 19 Juni 2016

Basaria Panjaitan Tepis KPK Pasang Badan untuk Ahok

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (Foto: beritagar.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, menepis adanya anggapan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu mempunyai kepentingan politik alias ‘pasang badan’ untuk Gubernur DKI Jaksarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, santer tersiar isu bahwa terdapat motif politik terkait penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh KPK, yakni untuk kepentingan politis Ahok yang maju dalam Pemilihan Gubernur tahun mendatang.

 “KPK adalah lembaga penegak hukum, jadi tidak memikirkan hal-hal berbau politik. Dalam kasus Sumber Waras ini tidak ada politik, sepanjang KPK bisa membuktikan dua alat bukti, ya silahkan saja,” ujar Basaria di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Kamis (16/6).

Namun, lanjut dia, apabila penyidik tidak menemukan dua alat bukti, maka penyelidikan tetap tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jika memang nantinya terbukti tidak ada dua alat bukti ya jangan dipaksakan juga,” katanya.

Basaria menegaskan bahwa KPK dalam setiap kinerja penegakan hukumnya selalu netral dan berdasarkan pada fakta dan bukti. Basaria berharap masyarakat maupun media tidak berpikir bahwa penegakan hukum dapat dicampur adukkan dengan kepentingan politik.

“Jangan dicampurkan antara politik dan penegakan hukum. Penegakan hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Basaria.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR Jakarta, hari Rabu (15/6), menyatakan bahwa tim penyelidik KPK merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi terkait pembelian tanah dari Rumah Sakit Sumber Waras meski laporan audit hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat jual beli tersebut.

Hal itu, menurut Agus, terjadi karena perbedaan aturan yang dipakai oleh auditor BPK dan penyelidik KPK.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home