Basuki Pasti Jadi Gubernur DKI, Ini Pasal-pasalnya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Banyak pihak yang selama ini meragukan nama Basuki Tjahaja Purnama akan naik menempati posisi Gubernur DKI Jakarta, dari posisinya saat ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, dan sebelumnya Wakil Gubernur.
Dalam pernyataan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI (Fraksi Gerindra), M. Taufik mengatakan bahwa belum tentu Basuki bisa naik menjadi gubernur, karena hal itu tergantung keputusan DPRD DKI, yang mana dia asumsikan dari UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan implementasinya yaitu gubernur akan dipilih kembali melalui seleksi di DPRD.
Namun, urusan pengisian kekosongan jabatan gubernur itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berdasarkan pointers berikut, dipastikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama akan segera menjadi Gubernur DKI Jakarta, sesuai dengan Perppu tersebut.
Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur Berdasarkan Ketentuan Pasal 203 ayat (1):
“Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.”
Asumsi dari pasal tersebut, pada intinya Wakil Gubernur secara otomatis menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya (Oktober 2017 untuk DKI, Red).
Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Berdasarkan Ketentuan Pasal 203 ayat (2):
“Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Asumsi dari pasal tersebut, pada intinya mekanisme pengisian kekosongan Wakil Gubernur diatur berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, dengan ketentuan:
- Pasal 176 ayat (1): “Apabila Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti atau diberhentikan, dapat dilakukan pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota paling lama satu bulan setelah yang bersangkutan berhalangan tetap.”
- Pasal 176 ayat (2): “Apabila Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui Menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171."
- Pasal 176 ayat (4): “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Berdasarkan Ketentuan Pasal 171 ayat (1):
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, wajib mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota."
Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Berdasarkan Ketentuan Pasal 171 ayat (2):
“Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri.”
Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Berdasarkan Ketentuan Pasal 171 ayat (4):
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.”
Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Berdasarkan Ketentuan Pasal 171 ayat (5):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...