Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:38 WIB | Jumat, 22 Agustus 2014

Basuki Siap Gantikan Jokowi Jadi Gubernur DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Siap. Dari dulu juga saya siap kok jadi Gubernur DKI Jakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/8).

Terkait hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8), menurut dia, seluruh pihak harus menerima putusan tersebut.

"Semua pihak, termasuk Partai Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tentunya harus taat pada konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK," ujar Basuki, menegaskan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun mengaku tidak merasa kecewa dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pimpinan partainya.

"Saya tidak kecewa dan tidak merasakan dilema apa pun. Malah saya pikir seharusnya Partai Gerindra merasa bangga karena sudah punya Gubernur DKI Jakarta," tutur Basuki.

Sementara itu, usai pengumuman hasil putusan oleh MK tersebut, dia mengungkapkan belum berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Soebianto.

"Belum. Lagi pula, dari dulu saya tidak pernah kontak langsung dengan beliau (Prabowo)," ungkap Basuki.

Mundur Gubernur DKI

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera mengurus pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta sehingga pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Oktober mendatang tidak ada rangkap jabatan.

"Karena itu harus diagendakan segera oleh tatib DPRD, dan memang persyaratannya harus mundur karena tidak boleh merangkan dua jabatan negara. Menjadi gubernur adalah pejabat negara dan presiden juga. Oleh karena itu pengunduran dirinya harus disetujui DPRD DKI Jakarta," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (22/8).

Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 29 yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Mendagri telah menandatangani Surat Keputusan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih melalui Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dengan jumlah 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

"SK DPRD DKI Jakarta sudah saya tandatangani 20 Agustus dan akan dilantik pada 25 Agustus bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama," jelasnya.

Untuk mendapatkan persetujuan DPRD dalam pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo paling tidak mendapat persetujuan dari 54 anggota DPRD.

"Kalau saya hitung-hitung, koalisi Joko Widodo di DPRD DKI itu hanya 50 kursi, sedangkan untuk mundur dia memerlukan 54 kursi. Tetapi saya tidak berharap ada penolakan, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah," ujarnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home