Basuki Ubah Sistem Tunjangan PNS Berdasarkan Kinerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengubah sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berdasarkan kinerja, bukan lagi berdasarkan struktural jabatan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta bersama Profesor Pribadiyono memaparkan skema penghitungan TKD (remunerasi) pegawai berbasis kinerja melalui sebuah sistem komputer (software). Software tersebut sebelumnya telah diperkenalkan oleh Prof. Pribadiyono yang akan digunakan dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ini ada sistem software yang saya suka dari Prof. Pribadiyono, ini menarik. Saya ingin membuat pegawai yang bisa melakukan satu tugas PTSP dapat satu atau dua poin. Nah, satu poin itu ada nilai uangnya, bisa Rp 50.000-1.000.000, tinggal lihat kondisi uang APBD saja,” kata Basuki di Balai Kota, Kamis (26/6).
Apabila ada Satuan/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) atau dinas yang mempersulit, dengan melaporkan saja, maka seorang pegawai sudah mendapatkan poin. Nantinya jika ada pegawai yang sudah banyak mendapat nilai merah, Basuki dengan tegas mengatakan akan dipecat.
“Ada pertanyaan kalau banyak yang dipecat lalu kekurangan orang bagaimana? Ya kita tawarkan yang lain saja, swasta misalnya untuk jadi Eselon II, jadi kepala dinas, kita akan buat tes terbuka," ujar Basuki.
PTSP adalah Amanat Undang-undang
PTSP sendiri sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur lurah dan camat sebagai unit kerja, namun saat ini selalu ditafsirkan sebagai kepala pemerintahan berdasarkan pendapat Basuki.
Ada pula UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana nantinya jika sudah ditandatangai presiden, dan benar-benar dijalankan sesuai dengan yang diamanatkan di dalamnya, Basuki berharap di setiap daerah seharusnya boleh menyelenggarakan tes terbuka secara langsung untuk menerima pegawai tanpa melalui izin dari presiden.
“Seharusnya kalau UU ASN diikuti, presiden tidak terlalu campur tangan dalam penerimaan pegawai baru, kan sekarang kalau mau menerima pegawai seperti itu harus atas seizin presiden,” sesal Basuki.
UU ASN ini tidak hanya menitikberatkan kepada jabatan struktural, tetapi juga fungsionalnya.
PNS Baru, Magang di PTSP
Mengenai pegawai yang akan ditempatkan di PTSP terutama di front desk, Basuki telah merencanakan pegawai negeri sipil (PNS) baru yang telah lolos seleksi CPNS di DKI, di mana jumlahnya menurut di ada lebih kurang 15 ribuan lebih yang akan ditempatkan di berbagai SKPD/UKPD atau dinas di seluruh Jakarta.
“Yang menempati di staf depan PTSP, kita mau memanfaatkan semua PNS 2014 yang baru diterima, ada 15.200 orang lebih, kecuali guru, perawat, atau petugas rumah sakit, mereka yang ditempatkan di SKPD manapun harus mau ditempatkan di front terdepan PTSP, seperti orang bank, mereka layani pelanggan dulu,” urainya.
Penempatan pegawai bari di PTSP, berdasarkan pernyataan Basuki aka dibuat mirip dengan magang di perusahaan swasta, di mana penempatannya bisa selama 6-12 bulan, setelah itu baru dipindahkan ke fungsi yang lainnya.
“Misalnya dia di dinas pajak, dia di-training mengurus pajak dulu, termasuk juga mengurus yang lain. Nanti sudah enam bulan atau setahun, baru dia dipindahkan,” ucapnya.
Sistem remunerasi TKD ini ditargetkan Basuki akan mulai dijalankan pada September 2014 ini. Selama tiga bulan dijalankan, sementara poin demi poin dikumpulkan pegawai, uangnya akan dibayarkan pada awal 2015.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...