Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SATUHARAPAN.COM – Menjadi pengusaha di Jakarta tak selalu seindah yang dibayangkan. Pengusaha memerlukan waktu tiga bulan mengurus perizinan. Dalam rentang waktu itu, mereka mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah. Itu pun usaha belum bisa berjalan.
"Perizinan lama sekali, biaya juga mahal. Jika begini terus bagaimana investor mau masuk ke DKI," kata pengusaha konstruksi di Jakarta Timur, Robertus Gultom.
Untuk memudahkan pedagang dalam mengembangkan usahanya, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, menggencarkan pelayanan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) gratis melalui layanan one day service.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan, dengan kepemilikan SIUP pedagang otomatis mendapatkan legalitas usaha serta mendapatkan kemudahan dalam hal pinjaman modal ke bank untuk mengembangkan usahanya.
"Selain itu, pelayanan ini merupakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa mengurus SIUP sangat mudah dan cepat," kata Joko, saat kegiatan one day service yang dilaksanakan Sudin KUMKMP Jakarta Barat, di PD Pasar Jaya Cengkareng baru-baru ini.
Kegiatan yang dilakukan masing-masing wilayah di pasar-pasar tradisional dan mal, lanjutnya, merupakan kegiatan sistem jemput bola , dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, agar usahanya memiliki badan usaha. Untuk wilayah DKI Jakarta, kegiatan tersebut dalam setahun akan dilaksanakan tiga hingga lima kali.
“Kegiatan one day service ini demi memudahkan para pelaku usaha mengurus SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkannya sebaik mungkin karena prosesnya cepat dan langsung jadi saat itu juga,” kata Joko.
Apa Itu SIUP
SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Surat ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
Kepemilikan SIUP diperlukan sebagai syarat pengesahan yang diminta pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. Dengan memiliki SIUP, dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. Selain itu, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syarat mengikuti kegiatan lelang.
Kategori SIUP
SIUP memiliki tiga kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecil modal yang digunakan untuk usaha:
-SIUP kecil, diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
-SIUP menengah, diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
-SIUP besar, diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan ).
Prosedur Pembuatan SIUP
Pembuatan SIUP dilakukan di kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten/kota setempat.
Tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP:
-Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor dinas perindustrian dan perdagangan setempat
-Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi kemudian difotokopi sebanyak dua rangkap, dilengkapi dengan syarat-syarat berikut: fotokopi akte pendirian usaha/badan hukum sebanyak 3 lembar, fotocopi KTP (kartu tanda penduduk) sebanyak 3 lembar, fotokopi NPWP sebanyak 3 lembar, fotocopi izin gangguan/HO sebanyak 3 lembar, neraca perusahaan sebanyak 3 lembar, gambar denah lokasi tempat usaha
Biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing, karena tiap daerah memiliki tarif berbeda-beda.
Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perizinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...