Batas Pelaporan SPT ‘Online’ Diundur Jadi Senin, 1 April 2019
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Keuangan mengundurkan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), dari seharusnya 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.
“Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan OP 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, seusai meninjau langsung perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4 dan KPP Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Jumat (29/3) siang.
Dalam kunjungan itu, Menkeu tampak antusias bertemu dan mengajak diskusi beberapa WP yang sedang menyampaikan laporan SPT melalui e-form. Ia menyebutkan, hingga Jumat (29/3) siang, laporan yang sudah masuk mencapai 10.324.265 laporan. ”Jumlah ini naik 9.4 persen dari tahun lalu,” kata Menkeu dalam siaran pers Humas Kemenkeu yang dilansir setkab.go.id.
Menurut Menkeu, pertumbuhan pelaporan SPT OP melalui e-filling mencapai 23,68 persen dan penyampaian melalui manual pun turun hingga 66,29 persen. Hal ini membuktikan masyarakat sudah semakin melek digital dan Kemenkeu pun harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung era digital ini.
“Sekarang masyarakat kita sudah semakin digital. Mereka makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya akan dilakukan melalui e-filling itu suatu hal yang sangat baik,” kata Menkeu.
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...