Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:12 WIB | Kamis, 23 November 2023

Bawa Pengungsi Rohingya, Sopir di Aceh Ditangkap Polisi

Pria berinisial KW (27 tahun, kaos oranye) diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO warga Rohingya di Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Polda Aceh)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Polisi Aceh menangkap seseorang pria berinisial KW (27 tahun) terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO warga Rohingya di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus tersebut, polisi juga memasukkan dua tersangka lain dalam DPO (daftar pencarian orang atau buron).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.

“Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” jelas Kapolres saat konferensi pers, hari Rabu (21/11).

Diketahui bahwa L merupakan Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya. Sedangkan I merupakan seorang PNS (pegawai negeri sipil) berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Mereka ditangkap di Desa Ule Ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.

“Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp3 juta oleh tersangka L,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home