Bawa Uang Rp 100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, mengingatkan warga yang bepergian ke luar negeri dengan membawa uang tunai rupiah maupun asing senilai Rp 100 juta keatas, agar melapor kepada petugas BC di bandara untuk menghindari penangkapan dan denda.
Agung Kuswandono mengatakan hal ini di kantornya, sebagaimana disiarkan oleh situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (24/12). Menurut dia, aturan ini juga berlaku untuk alat pembayaran yang setara dengan uang tunai, seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro. Mata uang asing yang nilainya setara dengan itu juga wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.
Agung Kuswandono menegaskan, apabila tidak melapor, yang bersangkutan akan ditangkap petugas Bea Cukai dan dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa.
Mulai tahun ini wewenang menangkap dan mengenakan denda terhadap penumpang yang membawa uang Rp 100 juta keatas yang tidak melapor, ada di Bea dan Cukai setelah mendapatkan tambahan tugas dari Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).
“Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai.
Editor : Eben Ezer Siadari
Muslim Syiah Lebanon Membayar Harga Mahal untuk Perang Israe...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Warga sipil Lebanon yang paling hancur oleh perang Israel-Hizbullah adalah M...