Bawaslu DIY: Pelanggaran APK Belum Mengarah Pidana
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gegap gempita perhelatan Pemilihan Presiden 2014 (Pilpres 2014) di Yogyakarta ternyata menyelipkan sejumlah pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) adalaah menyoal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Provinsi DIY, Sri R. Werdiningsih menyebutkan bahwa jumlah APK calon presiden maupun wakil presiden yang dinilai telah melanggar aturan pemasangan menyentuh angka ribuan. Dari tiga wilayah kabupaten dan kota di DIY saja, sedikitnya terdapat 2.036 APK yang dinilai telah melanggar aturan.
“Bawaslu menemukan sedikitnya 2.036 APK yang dinilai telah melanggar aturan. Angka tersebut berdasarkan temuan di tiga wilayah, yaitu di Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta. Rinciannya di Kabupaten Sleman terdapat 487 APK yang melanggar, terdiri dari 202 APK Prabowo-Hatta dan 285 pasangan Jokowi-JK; di Kabupaten Kulon Progo terdapat 558 APK, terdiri dari 233 APK pasangan Prabowo-Hatta dan 325 APK pasangan Jokowi-JK; dan di Kota Yogyakarta terdapat 1.315 APK terdiri dari 391 APK pasangan Prabowo-Hatta dan 924 APK pasangan Jokowi-JK,” demikian disampaikan oleh Sri R. Werdiningsih pada Rabu (25/6).
Data jumlah APK yang dinilai telah melanggar aturan pemasangan tersebut, besar kemungkinan akan terus bertambah. Pasalnya, Bawaslu belum menerima data pelanggaran APK yang berada di wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.
“Jumlah APK yang melanggar aturan tersebut berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten dan Kota per 25 Juni. Besar kemungkinan jumlah pelanggaran terkait pemasangan APK akan terus bertambah karena data dari Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul belum kami terima,” ujar Sri R. Werdiningsih.
Sementara itu, Sri R. Werdiningsih mencermati bahwa pelanggaran-pelanggaran APK mayoritas dilakukan dengan cara pemasangan di tempat umum (sarana dan prasarana publik). Namun Sri menambahkan bahwa hingga saat ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan belum mengarah pada pidana pemilu.
“Mayoritas APK yang dinilai telah melanggar karena dipasang di tempat umum, seperti di tiang dan kabel telpon, pohon, dan fasilitas umum lainnya. Namun, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut belum mengarah kepada pidana pemilu,” pungkas Sri R. Werdiningsih.
KPU telah mengatur sejumlah pelanggaran yang dikategorikan sebagai pidana pemilu. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 maupun UU Nomor 8 Tahun 2012, yang termasuk kategori pidana pemilu, antara lain: pemalsuan dokumen atau surat (menggunakan dokumen atau surat suara palsu), politik uang (money politic), kampanye terselubung atau kampanye di luar jadwal, mengubah hasil suara, sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, dan menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...