Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:13 WIB | Selasa, 24 Februari 2015

Bawaslu Minta Tambah Gedung dan Tunjangan pada Presiden

Presiden Joko Widodo menerima berkas laporan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kiri), saat menghadiri pertemuan dengan jajaran pimpinan Bawaslu se-Indonesia di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/2). Jajaran pimpinan Bawaslu se-Indonesia menemui Presiden Joko Widodo antara lain untuk membicarakan sejumlah permasalahan operasional Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini. (Foto: Antara/Ismar Patrizki)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 silam, pada Selasa (24/2). Pertemuan tersebut pun tidak disia-siakan untuk menyampaikan permohonan penambahan gedung.

"Bawaslu saat ini berkantor di Gedung Setneg, mengingat Setjen Bawaslu juga memfasilitasi DKPP, maka secara kapasitas, gedung tersebut sudah tidak memadai," kata Muhammad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

"Sementara di belakang gedung tersebut ada gedung pemerintah, Gedung Diklat Kementerian Keuangan  yang menurut pengamatan kami tidak maksimal digunakan. Kami berharap gedung tersebut bisa digunakan bawaslu," dia menambahkan.

Muhammad juga meminta Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh gubernur menyediakan lahan untuk pembangunan lahan kantor Bawaslu di daerah. "KPU se-Indonesia sudah punya kantor, Bawaslu satu pun belum," kata dia.

Tambah Tunjungan

Selain itu, Ketua Bawaslu Muhammad meminta Presiden Jokowi menyetujui penambahan tunjangan kinerja untuk anggota Bawaslu pusat maupun daerah. Menurut dia, saat ini usulan itu masih diproses Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Muhammad mengutarakan bahwa hanya Bawaslu yang belum mendapat kenaikan tunjangan kinerja. Dia menyinggung jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seluruhnya sudah mendapat uang kehormatan.

Menanggapi permintaan Bawaslu itu, Presiden Jokowi menyatakan akan menyanggupi pemberian kenaikan tunjangan kinerja dan uang kehormatan tersebut. (baca: Kantor Tak Memadai, Bawaslu Minta Gedung ke Jokowi)

"Kalau badan yang lain sudah diberikan, semestinya (Bawaslu, Red) juga bisa diberikan," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009, uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Bawaslu sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu.

Besarnya uang kehormatan bagi ketua yang merangkap anggota sebesar Rp 14.375.000 dan Anggota sebesar Rp 12.500.000.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home