Bawaslu Minta Tambah Gedung dan Tunjangan pada Presiden
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 silam, pada Selasa (24/2). Pertemuan tersebut pun tidak disia-siakan untuk menyampaikan permohonan penambahan gedung.
"Bawaslu saat ini berkantor di Gedung Setneg, mengingat Setjen Bawaslu juga memfasilitasi DKPP, maka secara kapasitas, gedung tersebut sudah tidak memadai," kata Muhammad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
"Sementara di belakang gedung tersebut ada gedung pemerintah, Gedung Diklat Kementerian Keuangan yang menurut pengamatan kami tidak maksimal digunakan. Kami berharap gedung tersebut bisa digunakan bawaslu," dia menambahkan.
Muhammad juga meminta Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh gubernur menyediakan lahan untuk pembangunan lahan kantor Bawaslu di daerah. "KPU se-Indonesia sudah punya kantor, Bawaslu satu pun belum," kata dia.
Tambah Tunjungan
Selain itu, Ketua Bawaslu Muhammad meminta Presiden Jokowi menyetujui penambahan tunjangan kinerja untuk anggota Bawaslu pusat maupun daerah. Menurut dia, saat ini usulan itu masih diproses Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Muhammad mengutarakan bahwa hanya Bawaslu yang belum mendapat kenaikan tunjangan kinerja. Dia menyinggung jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seluruhnya sudah mendapat uang kehormatan.
Menanggapi permintaan Bawaslu itu, Presiden Jokowi menyatakan akan menyanggupi pemberian kenaikan tunjangan kinerja dan uang kehormatan tersebut. (baca: Kantor Tak Memadai, Bawaslu Minta Gedung ke Jokowi)
"Kalau badan yang lain sudah diberikan, semestinya (Bawaslu, Red) juga bisa diberikan," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009, uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Bawaslu sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu.
Besarnya uang kehormatan bagi ketua yang merangkap anggota sebesar Rp 14.375.000 dan Anggota sebesar Rp 12.500.000.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...