Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten-kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon.
Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak, dan pentingnya memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.
"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," kata Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, hari Rabu (5/8).
Mengenai jumlah hari perpanjangan, kata Muhammad, Bawaslu menyerahkan hal tersebut kepada KPU karena masih adanya kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.
Namun, Muhammad memberikan sinyal perpanjangan selama tujuh hari pendaftaran, karena selama rapat koordinasi dengan pemerintah dan KPU, banyak aspirasi yang berkembang menyebutkan kemungkinan perpanjangan tujuh hari mulai Kamis (6/8).
Bawaslu juga memastikan KPU tidak akan mengubah tanggal pemungutan suara apabila pendaftaran untuk tujuh kabupaten-kota tersebut dibuka untuk ketiga kalinya.
Perpanjangan pendaftaran, seperti direkomendasikan Bawaslu, tidak untuk memungkinkan parpol mempersiapkan calon boneka, tapi benar-benar memberi kesempatan partai untuk menggunakan kesempatan yang sangat terbatas untuk menyiapkan kader.
"Kami mengawasi hal itu, caranya dengan melihat pergerakan dukungan," kata dia.
Bawaslu juga meminta kepada partai politik untuk benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi dan fungsi perekrutan politik yang sehat dan tidak melibatkan mahar-mahar politik untuk menghadirkan pasangan calon.
Sebelumnya, pada hari Senin (3/8), Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.
KPU Pusat menyebutkan tujuh daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masih terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon pemimpin daerah, sehingga masih ada kemungkinan jumlah daerah dengan calon tunggal bertambah pascaverifikasi pasangan calon oleh KPU.
Terkait hal tersebut, Bawaslu mengaku sudah mengemukakannya dalam rapat koordinasi dan pemerintah meminta pihak penyelenggara dan pengawas pemilu untuk fokus terlebih dahulu tentang penundaan pilkada di tujuh daerah calon tunggal. "Pemerintah tidak ingin mengandai-andai," kata dia. (Ant)
Editor : Sotyati
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...