Kejaksaan Sita Mobil Listrik dari Universitas Riau
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung menyita tiga mobil listrik dari Universitas Riau yang diduga terkait dengan kasus korupsi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Ada tiga unit mobil listrik yang disita penyidik Kejagung dari Universitas Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Kamis (6/8).
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (5/8), sedangkan pihak Kejati Riau hanya mendampingi.
Mukhzan mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi, sedangkan ketiga mobil listrik yang disita dijadikan barang bukti.
Meski begitu, Mukhzan mengaku tak bisa terlalu banyak berkomentar terkait kasus tersebut karena kasus tersebut ditangani pihak Kejagung. Mobil listrik yang disita sempat diperlihatkan di Kejati Riau, yakni berwarna putih dan terdapat logo Pertamina di bagian depannya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menyita beberapa mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Kasus dugaan korupsi tersebut awalnya terjadi pada 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Kala itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN, yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.
Jaksa kemudian menduga ada penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam Universitas, yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bogor (ITB), UGM, Universitas Brawijaya Malang, dan Universitas Riau.
Akibat dari proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian, namun Kejagung belum mengungkapkan kerugian yang dialami negara. Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi tersangka.
Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu, berhenti di tengah jalan.
Dari total Rp 32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, pihak kejaksaan juga menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. (Ant)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...