Bawaslu Restui Penetapan DPT dengan Catatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad merestui penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan catatan data pemilih yang masih bermasalah terkait data kependudukan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari.
"Jika KPU berketetapan hari menetapkan DPT Nasional hari ini (Senin), Bawaslu bisa memahami dengan catatan temuan agar 10,4 juta itu dilakukan upaya terstruktur, sistematif dan masif dengan berkoordinasi dengan Kemendagri," kata Muhammad dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Gedung KPU Pusat, pada Senin (4/11) di Jakarta.
Ketua Bawaslu mengatakan, belum semua jajaran KPU di daerah melakukan pembersihan data dengan maksimal sejak direkomendasikan Bawaslu pada 23 Oktober yang lalu tentang penundaan penetapan DPT hingga Senin ini. "Bawaslu menemukan ada kesulitan aparat daerah di kabupaten-kota untuk menuntaskan akurasi identitas kependudukan, terkait nomor induk kependudukan (NIK)," kata dia menambahkan.
Selanjutnya, dia menilai bahwa ada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten-kota secara serius menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, akan tetapi ada juga yang tidak menindaklanjutinya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebutkan data KPU bahwa terdapat 186.612.255 pemilih yang tercatat di 33 provinsi, 497 di kabupaten-kota, 6.980 di kecamatan, 81.034 di desa-kelurahan, dan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS). "Tercatat ada 93.439.610 laki-laki dan 93.172.645 perempuan," ungkap Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Belum Valid
Sebelumnya, sebanyak 10,4 juta pemilih ditemukan bermasalah berdasarkan dari hasil sinkronisasi antara daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Dari penyandingan 190 juta DP4 dan 181 juta DPSH ditemukan 20,3 juta di antaranya belum valid terkait data kependudukan, termasuk nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK.
Setelah diperiksa secara terpisah antara KPU dan Kemendagri, ditemukan padanan datanya sebanyak 7 juta dan 2,8 juta telah terdaftar di DP4. Hasilnya, masih ada 10,4 juta penduduk masih diduga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Terhadap 10,4 juta data penduduk tersebut, Kemendagri pesimistis dapat menyelesaikannya dalam hitungan hari. Sementara itu, Direktur Jenderal Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman mengatakan, perlu waktu paling cepat dua pekan dan maksimal satu bulan untuk memutakhirkan 10,4 juta penduduk itu di lapangan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...