Polda: Video Mesum Anak Bisa di Luar Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus video mesum yang diperankan dua pelajar SMP di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, bisa diselesaikan di luar sanksi pidana. "Karena para pelaku masih di bawah umur, masih 12 tahun hingga 14 tahun, maka bisa saja tindakan yang diambil berupa bimbingan dan di luar sanksi pidana," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin (4/11). Meskipun memungkinkan untuk diberi tindakan di luar sanksi pidana, Rikwanto mengatakan penyidik tetap perlu mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai kasus tersebut. "Hingga saat ini penyidik belum menentukan pasal yang akan digunakan dalam kasus tersebut. Penyidik juga belum menentukan siapa yang menjadi korban dan siapa pelaku," katanya. Rikwanto mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan ayah AE, pemeran perempuan dalam video mesum tersebut, pada Senin. Sebelumnya, selain sudah memeriksa kedua pelajar pemeran adegan mesum, AE dan FP, polisi juga sudah memintai keterangan 17 orang, yaitu 10 pelajar, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru bimbingan konseling, wali kelas dan tiga penjaga sekolah. Menurut Rikwanto, masih ada keterangan berbeda yang diberikan AE, FP dan teman-temannya yang menyaksikan dan merekam adegan tersebut. AE mengatakan dia dipaksa melakukan adegan asusila itu oleh teman-temannya. Sedangkan FP dan lima pelajar yang dimintai keterangan kembali terkait keterangan AE, menyatakan bahwa adegan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan. Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua AE tentang pelecehan seksual dan pemaksaan yang dilakukan terhadap anaknya. Adegan mesum oleh anak baru gede (ABG) itu direkam menggunakan ponsel. Penyidik menemukan ada tiga rekaman yang berbeda di dalam ponsel yang sebagian sudah dihapus. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...