Bawaslu Temukan 10 Kasus Keterlibatan Pegawai Negeri
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menemukan setidaknya 10 kasus dugaan keterlibatan pegawai negeri selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Bawaslu menilai 10 kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menurut anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Divisi Pengawasan dan Penindakan, Azry Yusuf, kasus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk ditindaklanjuti.
"Sepuluh kasus tersebut tersebar di 11 kabupaten yang menggelar pilkada," kata Azry saat dihubungI Senin (30/12).
Dia menjelaskan, dari 10 kasus tersebut, dua di antaranya masuk ranah pidana. Di Kabupaten Barru dan Soppeng, kata dia, kepala desa dan sekretaris desa kedapatan mengkampanyekan pasangan calon tertentu.
"Pegawai negeri yang mengkampanyekan calon tertentu sudah divonis. Adapun yang lainnya masih menunggu putusan dari Kementerian PAN," kata Azry.
Pegawai negeri yang divonis melanggar pilkada salah satunya diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Barru, Selasa (24/11) lalu. Pengadilan memvonis Rusman alias Muhammad Rukman, Kepala Desa Lawallu, Kabupaten Barru, 1 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Rusman dinyatakan terbukti membagikan spanduk salah satu pasangan calon Bupati Barru. Rusman sendiri menolak berkomentar atas putusan itu.
Azry menuturkan, selama tahapan pilkada pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian PAN, untuk menindak pejabat dan pegawai negeri yang diduga terlibat politik praktis.
Peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, melarang pegawai negeri terlibat penyelenggaraan kegiatan pilkada dan kampanye. Menurut Azry, hingga kini pihaknya belum menemukan dukungan terhadap inkumben dengan menggerakkan pegawai negeri.
"Tapi keterlibatan pegawai negeri mendukung calon tertentu, baik yang inkumben maupun bukan, sudah ada," kata Azry lagi.
Ketua Panwas Kabupaten Toraja Utara, Berti Matasik, menuturkan ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di wilayahnya. Satu di antaranya inkumben, yakni pasangan calon Frederik Battisorring-Frederik Buntang Rombelayuk. Menurut Berti, dugaan inkumben menggerakkan pegawai negeri memang ada. "Tapi sulit kami buktikan karena kekurangan saksi dan alat bukti," katanya.
Di Kabupaten Tana Toraja, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati akan bertarung. Satu di antaranya inkumben, yakni Theofilus Allorerung-Yohanis Lintin Paembonan.
Namun hingga kini belum ditemukan indikasi inkumben memobilisasi pegawai negeri. "Mereka mungkin sadar dampak mobilisasi pegawai negeri tersebut," kata Ketua Panwaslu Tana Toraja, Agustinus Talling. Menurut dia, kesadaran itu tidak terlepas dari surat Panwaslu ke sejumlah kantor pemerintahan agar pegawai negeri tidak terlibat politik praktis. (rumahpemilu.org)
Editor : Bayu Probo
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...