Bawaslu Wanti-Wanti Konvoi Kampanye Pemilu Tidak Langgar Aturan Lalu Lintas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa konvoi (iring-iringan) peserta Pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye dapat ditindak oleh Polri.
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan konvoi peserta Pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye Pemilu,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam rapat Analisis dan Evaluasi Penegakkan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri, Kamis (9/11/2023).
Dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye Pemilu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lalulintas lainnya.
"Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana," katanya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso menerangkan selama masa tahapan Pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan. Artinya, aturan lalulintas dalam hal ini Polisi tetap bisa menindak peserta pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran.
"Jadi polisi bila melihat peserta pemilu melanggara lalu lintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak," tegasnya.
Bawaslu dan Polri dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki otoritas berbeda dalam menindak peserta Pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas. Seperti dia mencontohkan, ada 66 pasal di Undang-undang Pemilu yang berisi Bawaslu dapat menindak peserta Pemilu jika melakukan pelanggaran.
Akan tetapi Topo menambahkan, ada aturan terkait tahapan Pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran. Itu berarti, instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran, itu dapat menindak.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan lalu lintas selama masa kampanye. Sebab, tak dipungkiri berbagai konvoi mungkin saja dilakukan selama masa tersebut.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...