Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Melki 22:51 WIB | Kamis, 09 Juni 2022

BBKSDA Papua Lepasliarkan 161 Labi-labi dan Dua Kasuari

Petugas BBKSDA Papua melepas labi-labi moncong babi di area hutan adat Kampung Nayaro di wilayah Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. (Foto: HO Humas BBKSDA Papua)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 161 labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan dua kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) ke hutan adat Kampung Nayaro di wilayah Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu (8/6).

Dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Kamis (9/6), Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Bidang KSDA Wilayah I Merauke BBKSDA Papua Bambang Hartanto Lakuy mengatakan bahwa 160 labi-labi moncong babi yang dilepas ke hutan Nayaro merupakan satwa yang dipulangkan dari Padang oleh BKSDA Sumatera Barat.

Sedangkan satu labi-labi yang lain dan dua kasuari gelambir ganda yang dilepas ke area hutan Nayaro, menurut dia, merupakan satwa serahan dari warga. 

Bambang mengatakan bahwa ada 167 labi-labi moncong babi yang dipindahkan dari Padang ke Papua. Satwa-satwa tersebut tiba di Timika pada 28 Mei 2022 dan kemudian menjalani proses habituasi selama 10 hari.

Namun, menurut Bambang, selama proses habituasi ada tujuh labi-labi moncong babi yang mati.

Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Papua Abdul Azis Bakry berharap satwa-satwa liar yang sudah dikembalikan ke habitat alami mereka bisa berkembang biak dan lestari.

"Sebelum kehilangan untuk kesekian kalinya, mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam," katanya.

Ia menjelaskan bahwa labi-labi moncong babi masuk dalam Apendiks II konvensi mengenai perdagangan internasional spesies fauna dan flora terancam (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES).

Apendiks II CITES meliputi spesies yang tidak terancam punah, tetapi mungkin terancam punah jika perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono menjelaskan bahwa 167 labi-labi moncong babi mengemukakan bahwa labi-labi moncong babi yang dipindahkan ke Papua merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh.

Tim BKSDA dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 7 Maret 2022 menyergap pelaku perdagangan satwa liar dengan barang bukti berupa 472 labi-labi moncong babi dari Papua dan enam kura-kura baning cokelat (Manouria emys).

"Barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua," kata Ardi sebagaimana dikutip dalam siaran pers di laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home