Bea & Cukai Gagalkan Pengiriman Paket Narkoba Jenis Baru
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Pasar Baru, Jakarta Pusat mengeluarkan keterangan resmi pada Jumat (5/12)telah menangkap beberapa pengedar narkoba jenis baru. Transaksi tersebut dilakukan memanfaatkan jasa pengiriman logistik kepada sebuah alamat di Jakarta.
Narkotika tersebut dikirim dari Amerika Serikat dengan menggunakan paket pos lebih dari satu bulan yang lalu.
“Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disamarkan dengan dikemas seolah-olah sebagai produk yang legal untuk dikonsumsi, yaitu dengan diberitahukan sebagai herbal incense potpourri,” demikian keterangan resmi KPPBC Pasar Baru yang dilansir situs Kementerian Keuangan hari ini (5/12).
Petugas berhasil mengamankan 15 sachet rajangan daun kering yang disamarkan dalam sebuah paket.
Setelah melalukan penelitian dan uji laboratorium, petugas berhasil mengidentifikasi narkotika jenis baru ini sebagai XLR-11/Metanon.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, XLR-11 sendiri termasuk zat baru yang digolongkan dalam daftar Narkotika Golongan I.
Dari temuan tersebut, petugas yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta berhasil mengamankan tiga orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia, masing-masing berinisial RZ, IB dan IR.
Pakai Sampul Mandela
Sebelumnya, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta telah pula melaporkan keberhasilan menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika sepanjang November. Petugas berhasil menyita barang bukti total seberat 4,24 kilo gram Methamphetamine (sabu-sabu) senilai sekitar Rp5,7 miliar.
Kepala KPPBC Soekarno Hatta, Otto Irianto mengungkapkan, ketiga upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus disembunyikan dalam barang kiriman.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan yang pertama terjadi pada Jumat (7/11). Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 388 gram bruto Methamphetamine senilai Rp523 juta.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut di dalam majalah ‘Mandela’ yang dikirim dari Afrika Selatan tujuan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berkewarganegaraan Indonesia berinisial HS (37).
Selanjutnya, pada Sabtu (15/11), petugas kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu melalui paket kiriman dari Afrika Selatan tujuan Koja, Jakarta Utara. Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 590 gram sabu-sabu senilai Rp796 juta.
Modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut di dalam majalah bertajuk ‘The World That Made Mandela’. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia berinisial S (54) dan MS (40).
Masih pada hari yang sama, petugas kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.260 gram bruto sabu-sabu senilai Rp4,4 miliar. Narkotika ini diselundupkan dalam enam buah cartridge printer yang dikirim dari Tiongkok tujuan Ciracas, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Methamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I. Berdasarkan pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...