Bea Masuk 0 Persen untuk Impor Kacang Kedelai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), M. Chatib Basri, menetapkan tarif bea masuk 0% (nol persen) atas impor komoditas berupa kacang kedelai. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 3 Oktober 2013 lalu.
Menurut Menku, keputusan itu guna menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan itu.
Menurut Menkeu Chatib Basri, penetapan pajak 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.
Usulan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor. Dengan demikian, ketentuan tersebut sekaligus merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% (lima persen) atas impor barang berupa kacang kedelai.
Menkeu Chatib Basri menegaskan, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013, pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober hingga Desember 2013 dengan harga Rp 7.400/kg. (setkab)
Editor : Sabar Subekti
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...