Bea Masuk Minol Hingga 150 Persen, Mendag: Saya Belum Tahu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan tarif bea masuk impor yang diterapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015. Dalam peraturan tersebut ada beberapa produk impor yang mengalami kenaikan tarif hingga 150 persen seperti minuman beralkohol.
Terbitnya peraturan tersebut seharusnya berdasarkan rekomendasi dari Kementerian atau lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Namun, ketika ditanya terkait kenaikan bea masuk minuman beralkohol Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku belum mengetahui keputusan tersebut.
“Belum tentu itu rekomendasi dari kita. Itu masih pertimbangan, dibahas dan belum ada keputusannya,” kata Rachmat di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat pada hari Kamis (23/7).
Rachmat mengaku akan meminta klarifikasi dari Kementerian Keuangan karena dia merasa belum memberikan rekomendasi apapun kepada Kementerian Keuangan terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
“Mengenai kebijakan itu saya akan tanya (Menteri Keuangan) karena saya juga belum diinformasikan juga dari Kemenkeu. Kalau sudah ada saya baru tahu. Kalau masih dalam pembahasan kan itu (PMK) belum tentu.”
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan bea masuk impor beberapa produk industri seperti daging dan sosis yang mengalami revisi hingga 30 persen, serta ikan dan coklat yang masing-masing terkena bea masuk 15 persen. Peraturan ini akan berlaku mulai 14 hari sejak diundangkan pada 8 Juli 2015.
Produk lainnya adalah sayuran 20 persen, es krim, saus dan suplemen masing-masing hingga 15 persen, air mineral 10 persen, minuman fermentasi 90 persen dan seluruh minuman mengandung etil alkohol 150 persen.
Produk rumah tangga seperti shampo, pakaian dan aksesoris lainnya terkena penyesuaian hingga 15 persen, serta sabun, barang higienis, perangkat makan non kayu dan bangunan masing-masing 10 persen.
Untuk barang-barang tekstil seperti karpet dan yang lainnya rata-rata sebesar 22,5 persen-25 persen, sedangkan untuk perhiasan, lampu, alas kasur, kulkas, pemanas air, mesin cuci masing-masing sebesar 15 persen.
Untuk kendaraan bermotor dikenakan kenaikan tarif bea masuk impor 50 persen, namun untuk motor jenis motorkros dikenakan 40 persen. Untuk jenis onderdil seperti generator, busi dan koil penyala, pemerintah memutuskan bea masuk nol atau tidak dipungut tarif.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, peraturan ini akan memajukan industri dalam negeri karena barang-barang impor menjadi semakin mahal dan diharapkan nantinya masyarakat akan lebih memilih produk dalam negeri.
Editor : Bayu Probo
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...