Kemenkeu: Kenaikan Bea Masuk Impor Lindungi Industri Dalam Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif bea masuk impor mengalami kenaikan karena pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri.
"Kita sudah lama melihat konsumsi dalam negeri dari barang impor makin besar. Mungkin ini saatnya kita membantu mendorong produksi dalam negeri dengan meningkatkan tarif bea masuk," kata dia di Jakarta, Kamis (23/7).
Suahasil mengatakan kenaikan tarif bea masuk impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 sudah lama ingin dirumuskan, namun proses finalisasinya baru selesai pada pertengahan tahun 2015.
Ia menambahkan aturan yang berlaku 14 hari sejak diundangkan pada 8 Juli 2015 ini memiliki manfaat jangka panjang agar masyarakat mulai berpikir untuk menggunakan barang-barang konsumsi hasil pengolahan industri lokal.
"Saya rasa industri dalam negeri patut untuk didorong, apalagi (kinerja) sektor manufaktur lagi turun. Kita pikirkan yang paling baik untuk industri dalam negeri dalam situasi yang seperti ini," ujarnya.
Suahasil juga tidak mengaku khawatir, apabila aturan penyesuaian tarif bea masuk impor tersebut, justru menghambat konsumsi rumah tangga dan mempengaruhi kinerja perekonomian untuk tumbuh sesuai proyeksi yang diinginkan pemerintah.
Beberapa produk yang terkena penyesuaian tarif bea masuk antara lain makanan seperti daging dan sosis yang mengalami revisi hingga 30 persen, serta ikan dan coklat yang masing-masing terkena bea masuk 15 persen.
Produk lainnya adalah sayuran 20 persen, es krim, saus dan suplemen masing-masing hingga 15 persen, air mineral 10 persen, minuman fermentasi 90 persen dan seluruh minuman mengandung etil alkohol 150 persen.
Produk rumah tangga seperti shampo, pakaian dan aksesoris lainnya terkena penyesuaian hingga 15 persen, serta sabun, barang higienis, perangkat makan non kayu dan bangunan masing-masing 10 persen.
Untuk barang-barang tekstil seperti karpet dan yang lainnya rata-rata sebesar 22,5 persen-25 persen, sedangkan untuk perhiasan, lampu, alas kasur, kulkas, pemanas air, mesin cuci masing-masing sebesar 15 persen.
Untuk kendaraan bermotor dikenakan kenaikan tarif bea masuk impor 50 persen, namun untuk motor jenis motorkros dikenakan 40 persen. Untuk jenis onderdil seperti generator, busi dan koil penyala, pemerintah memutuskan bea masuk nol atau tidak dipungut tarif.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...