Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Rencana Terbitkan Buku
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong mengatakan bawah terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom berencana menerbitkan sebuah buku karyanya, setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada hari Selasa (2/6).
"Balik ke dunia pendidikan. Ibu banyak talent, nulis buku di dalam (penjara). Nanti buku itu akan diterbitkan," kata Andi Simangunsong saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6).
Namun, Andi masih merahasiakan judul maupun materi buku yang ditulis Miranda selama tiga tahun dipenjara.
"Nanti saja," kata dia.
Begitu pula, Andi mengaku belum mengetahui aktivitas selain kembali menjadi akademisi yang bakal dilakoni Miranda.
"Belum tahu. Selaku ekonom ulung, mau formal dan informal apa pun," katanya.
Sebelumnya Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas murni Pada hari Selasa (2/6) setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
"Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari lapas wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Miranda merupakan terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.
"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," kata Akbar.
Setelah keluar dari Lapas, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini diperkuat tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.
Miranda terbukti bersama Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap ditujukan agar memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...