KPK Sampaikan 17 Kriteria Komisioner Ideal ke Pansel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan 17 kriteria komisioner yang ideal kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin KPK. Salah satunya, Komisioner KPK harus punya kemampuan manajerial mumpuni, tidak sekedar paham hukum saja.
"Kemarin kami memberikan kajian KPK terkait pemimpin yang ideal bagaimana, itu kajian sejak 2014 yang lalu dan sudah kami berikan ke pansel, ada 17 kriteria," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/6).
"Salah satu kriterianya, pemimpin KPK harus punya kemampuan manajerial yang mumpuni, tidak sekedar paham hukum saja. Ia harus sudah selesai dengan urusan pribadinya. Integritas salah satunya," dia menambahkan.
Johan menjelaskan, kriteria tersebut menurut terdiri atas butir-butir primer dan sekunder. "Begini, syarat primer itu integritas. Kedua, punya kemampuan managerial, kemudian kemampuan di bidang hukum. (Kajian) ini salah satu salah satu sumbangsih KPK, paling tidak yang dikaji KPK bisa menjadi salah satu acuan pansel untuk memilih pemimpin KPK," ujar dia.
Terkait risiko menjadi korban kriminalisasi seperti yang terjadi pada sejumlah Komisioner KPK jilid II dan jilid III, menurut Johan, seharusnya kekhawatiran itu tidak perlu ada.
"(Kriminalisasi) itu tidak ada, tapi menurut saya seharusnya memang pansel menerima clearance dari Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK agar sewaktu-waktu nanti saat pemimpin KPK menjabat, di tengah jalan dia tak diganggu persoalan masa lalu," ujar Johan.
Kepastian secara tertulis bahwa calon pemimpin KPK tersebut bersih dari masalah hukum, kata dia, perlu ditandatangani tiga lembaga hukum itu.
"Selama ini kan hanya surat keterangan berbuat baik, dulu belum ada clearance, sekarang harus ada clearance yang ditandatangani pemimpin tiga lembaga itu. Ketika ada clearance tidak bisa juga tiba-tiba mereka diusut karena ada laporan yang dari perbuatan lima tahun yang lalu, misalnya," kata Johan.
Artinya, dia menjelaskan, perlu ada penelusuran rekam jejak yang kuat mengenai integritas si calon pemimpin. "Karena integritas ada dalam hati, jiwa, tidak muncul dari psikotes atau wawancara. Pansel bisa tracking ketat mengenai perjalanan orang ini," ungkap Johan.
Pansel KPK membuka pendaftaran calon pemimpin pada 4-25 Juni 2015.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pemimpin KPK adalah memiliki ijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan, berusia 40-65 tahun, tidak menjadi pengurus salah satu parpol, melepas jabatan lainn selama menjadi anggota pemimpin KPK serta mengumumkan kekayaan seusau peraturan yang berlaku. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...