Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sotyati 11:32 WIB | Jumat, 03 Oktober 2014

Bebas Visa ke Jepang Berlaku Efektif 1 Desember 2014

Bebas Visa ke Jepang Berlaku Efektif 1 Desember 2014
Dubes RI Yusron Ihza Mahendra bersama Dubes AS untuk Jepang Caroline Kennedy (kiri) di acara Japan Food Expo 2014. (Foto: kbritokyo.jp)
Bebas Visa ke Jepang Berlaku Efektif 1 Desember 2014
Jepang menggenjot sektor pariwisata, terutama setelah ditetapkan sebagai tuan rumah Olimpiade 2020. Tokyo, ibu kotanya, dikenal sebagai kota yang ramah bagi turis dalam hal jaringan transportasi, tetapi sekaligus dikenal sebagai kota mahal. (Foto: Alamy/dailymail.co.uk)

TOKYO, SATUHARAPAN.COM - Menlu Jepang Fumio Kishida mengumumkan bebas visa kunjungan WNI ke Jepang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2014. Pengumuman itu disampaikan Menlu Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, di Tokyo, 30 September lalu.

Dubes RI untuk Jepang, Dr Yusron Ihza Mahendra, seperti bisa dibaca di siaran pers KBRI Tokyo, Kamis (2/10), menyatakan rasa syukur atas pengumuman tersebut. "Dengan adanya pengumuman itu, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yusron.

Bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang itu diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang lebih dekat,  serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara lebih luas lagi.

Bebas visa berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari atau kurang, dan khusus untuk tujuan berkunjung atau berwisata. Untuk mendapatkan kemudahan itu, WNI harus memiliki paspor yang mempunyai IC agar paspor tersebut dapat di-scan pada saat kedatangan di Jepang.

WNI yang pertama kali berkunjung ke Jepang, harus membawa paspor ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di konsulat jenderal Jepang yang ada di Indonesia untuk didaftarkan.

Pemerintah Jepang juga memperpanjang visa multiple entry ke Jepang, dari tiga tahun ke lima tahun. Kebijakan multiple entry itu khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung, seperti business trip. (kemlu.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home