Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:53 WIB | Senin, 11 November 2013

BEI Terbitkan Perubahan Peraturan Satuan Perdagangan-Fraksi Harga

Ilustrasi (Foto: ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bursa Efek Indonesia resmi menerbitkan perubahan peraturan satuan perdagangan dan fraksi harga yang akan diberlakukan pada 6 Januari 2014.

"Dengan ini kami informasikan bahwa pada 8 November 2013, Bursa telah menerbitkan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas," papar Corporate Secretary BEI Irmawati Amran dalam siaran pers di Jakarta, Senin (11/11).

Ia mengemukakan bahwa beberapa hal pokok yang diatur dalam perubahan peraturan itu mengenai perubahan satu satuan perdagangan (round lot). Semula diatur "round lot" ditetapkan 500 efek bersifat ekuitas, diubah menjadi 100 efek bersifat ekuitas.

Ia menambahkan, peraturan baru itu juga menyebutkan perubahan besaran fraksi harga di pasar reguler dan pasar tunai menjadi, untuk efek bersifat ekuitas dengan harga "previous" kurang dari Rp500 ditetapkan fraksi sebesar Rp1 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp20.

Kemudian, untuk harga saham dalam rentang Rp500 sampai dengan kurang dari Rp5.000 ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan perubahan harga yang diperkenankan Rp100. Dan, untuk efek bersifat ekuitas dengan harga "previous" Rp5.000 atau lebih ditetapkan fraksi Rp25 dengan setiap perubahan harga yang diperkenankan Rp500.

Selain itu, dalam Perubahan Peraturan II-A itu diatur mengenai maksimum volume penawaran jual dan atau permintaan beli untuk pelaksanaan perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai.

Dipaparkan, semula diatur bahwa "Jakarta Automated Trading System" (JATS) akan melakukan `Auto Rejection` apabila volume penawaran jual atau permintaan beli efek lebih dari 10.000 lot atau lima persen dari jumlah efek yang tercatat di Bursa (mana yang lebih kecil), diubah menjadi 50.000 lot atau lima persen dari jumlah efek yang tercatat di Bursa (mana yang lebih kecil).

"Dengan demikian, Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00399/BEI/11-2012 tanggal 14 November 2012 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Irmawati. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home